PENDIDIKAN
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG
(Sebuah Pandangan dan Masukan Pada Rembuk Pendidikan Kaltim 2013)
PENDIDIKAN adalah kanal
utama menuju kehidupan yang lebih baik, maka tidaklah mengherankan ketika
orang-orang mulia , para pendiri negara ini, yang mendedikasikan hidupnya dalam
perjuangan merebut kemerdekaan saat menyusun Pembukaan UUD 1945 menjelang
detik-detik Proklamasi Kemerdekaan menuliskan kalimat “Mencerdaskan kehidupan
Bangsa” di dalamnya.
Begitu pentingnya
pendidikan dalam pemikiran mereka, kalimat ini kemudian dijabarkan dan
dipertegas lagi pada BAB tersendiri yaitu BAB XIII Pasal 31 yang terdiri atas (5 ayat) dan Pasal
32 berkaitan dengan budaya (2 ayat) UUD 1945 yang telah mengalami perubahan di
amandamen ke 4.
BAB XIII UUD
1945
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pendidikan bukan
hanya mentransfer ilmu, teori, dan fakta-fakta akademik, mengurus soal ujian,
menetapkan kriteria kelulusan, atau sekadar mencetak ijazah. Pendidikan
merupakan proses pembebasan peserta didik dari ketidaktahuan, ketidakmampuan,
ketidakberdayaan, dan ketidakjujuran.
Karena itu, proses
pendidikan tidak terbatas pada hafalan dan latihan penguasaan soal-soal ujian. Para
lulusan dinilai sukses bila sudah berhasil meraih selembar ijazah. Padahal di
balik ijazah yang dimilikinya belum tentu menjamin perubahan watak, pemikiran,
dan perilakunya.
Proses pendidikan,
selain diarahkan pada pembentukan semangat, motivasi, kreativitas, keuletan,
dan kepercayaan diri, juga ditekankan pada pembentukan kesadaran, disiplin,
tanggung jawab, dan budaya belajar yang baik. Proses pendidikan semacam itu
dapat dikembangkan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, kebutuhan,
karakteristik, dan gaya belajar peserta didik.
Untuk
menghasilkan kualitas yang baik harus ada kebijakan, proses, sumber daya dan isi pendidikan
terorganisir dan dengan memanfaatkan
nilai-nilai yang tumbuh dalam budaya masyarakat.
UNESCO
memiliki resep bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan diperlukan berbagai kebijakan, yang mencakup
antara lain:
1.
Sekolah harus siap dan terbuka
dengan mengembangkan a reactive mindset,
menanggalkan “problem solving” yang
menekankan pada orientasi masa lalu, berubah menuju “change anticipating” yang berorientasi pada “how can we do things differently”
2.
Pilar kualitas sekolah adalah learning how to learn, learning to do,
learning to be, dan learning to live
together.
3.
Menetapkan standard pendidikan dengan
indikator yang jelas.
4.
Memperbaharui kurikulum sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik.
5.
Meningkatkan
pemanfaatan information and communication technology (ICT) dalam pembelajaran
dan pengelolaan sekolah.
6.
Menekankan pada pengembangan sistem
peningkatan kemampuan profesional guru.
7.
Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif
pada peningkatan mutu.
8.
Meningkatkan partisipasi orang tua, masyakat, dan kolaborasi sekolah dan
pihak-pihak lain.
9.
Melaksanakan Quality Assurance (UNESCO, 2001).
Dalam kaitannya dengan kegiatan “REMBUK PENDIDIKAN
KALIMANTAN TIMUR 2013”, Kami dari PKP
INDONESIA memberikan saran-saran atau masukan
sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian yang tinggi terhadapa dunia
pendidikan di Kaltim dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan yang memungkinkan
lahirnya generasi cerdas, terampil, berdedikasi tinggi kepada negara, serta beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui
berbagai kebijakan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana pendidikan.
Sekolah-sekolah sedapat mungkin berada di lingkungan yang sehat , tidak
berhimpitan dengan perkampungan di dalam gang-gang sempit yang kumuh.
2. Memenuhi kekurangan guru pada berbagai
jenjang pendidikan sesuai dengan
bidangnya, serta meningkatkan kinerja professional guru disertai peningkatan
kesejahteraannya secara adil dan merata.
3 Penempatan muatan lokal pada kurikulum SD, SLTP dan SLTA
serta PT untuk menjaga kelestarian budaya.
4. Mengkaji bidang Pendidikan Menengah Atas dalam rangka persiapan memasuki pasar kerja lokal maupun domestik bahkan internasional.
5. Memberikan bantuan dan kemudahan fasilitas
bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu, maupun yang mampu berprestasi sebagai investasi jangka panjang dalam skala prioritas.
6. Meningkatkan minat baca dan tulis bagi siswa
dan mahasiswa melalui kegiatan sayembara,
lomba karya tulis ilmiah dan lain-lain
secara berkala dan berkesinambungan.
7. Mengembangkan sistem informasi pendidikan melalui pembelajaran
secara on line. Sekaligus menempatkan setiap materi pelajaran di website
pendidikan Kaltim untuk memudahkan
peserta didik mengakses dan memilikinya secara efisien.
Demikian yang dapat kami sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan, semoga ada mamfaatnya.
(Dari berbagai sumber : Diolah / foto : Illustrasi)
Samarinda, 28
November 2013
LUKMAN,SE
Sekretaris PKP
INDONESIA Kaltim
Mahasiswa S2 Program
Magister Manajemen Unmul