SELAMAT DATANG di BLOG LUKMAN CENTER 89

SETIA HINGGA AKHIR DALAM KEYAKINAN

Kamis, 28 November 2013



PENDIDIKAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG
(Sebuah Pandangan dan Masukan Pada Rembuk Pendidikan Kaltim 2013)
 
PENDIDIKAN adalah kanal utama menuju kehidupan yang lebih baik, maka tidaklah mengherankan ketika orang-orang mulia , para pendiri negara ini, yang mendedikasikan hidupnya dalam perjuangan merebut kemerdekaan saat menyusun Pembukaan UUD 1945 menjelang detik-detik Proklamasi Kemerdekaan menuliskan kalimat “Mencerdaskan kehidupan Bangsa” di dalamnya.  

Begitu pentingnya pendidikan dalam pemikiran mereka, kalimat ini kemudian dijabarkan dan dipertegas lagi pada BAB tersendiri yaitu BAB XIII  Pasal 31 yang terdiri atas (5 ayat) dan Pasal 32 berkaitan dengan budaya  (2 ayat)  UUD 1945 yang telah mengalami perubahan di amandamen ke 4.

BAB XIII   UUD 1945
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pendidikan bukan hanya mentransfer ilmu, teori, dan fakta-fakta akademik, mengurus soal ujian, menetapkan kriteria kelulusan, atau sekadar mencetak ijazah. Pendidikan merupakan proses pembebasan peserta didik dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakberdayaan, dan ketidakjujuran.
Karena itu, proses pendidikan tidak terbatas pada hafalan dan latihan penguasaan soal-soal ujian. Para lulusan dinilai sukses bila sudah berhasil meraih selembar ijazah. Padahal di balik ijazah yang dimilikinya belum tentu menjamin perubahan watak, pemikiran, dan perilakunya. 
Proses pendidikan, selain diarahkan pada pembentukan semangat, motivasi, kreativitas, keuletan, dan kepercayaan diri, juga ditekankan pada pembentukan kesadaran, disiplin, tanggung jawab, dan budaya belajar yang baik. Proses pendidikan semacam itu dapat dikembangkan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, kebutuhan, karakteristik, dan gaya belajar peserta didik.
Untuk menghasilkan kualitas yang baik harus ada kebijakan,  proses, sumber daya dan isi pendidikan terorganisir dan dengan  memanfaatkan nilai-nilai yang tumbuh dalam budaya masyarakat.

UNESCO memiliki resep bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan  diperlukan berbagai kebijakan, yang mencakup antara lain:

1.                Sekolah harus siap dan terbuka dengan mengembangkan a reactive mindset, menanggalkan “problem solving” yang menekankan pada orientasi masa lalu, berubah menuju “change anticipating” yang berorientasi pada “how can we do things differently

2.                 Pilar kualitas sekolah adalah learning how to learn, learning to do, learning to be, dan learning to live together.

3.                 Menetapkan standard pendidikan dengan indikator yang jelas.

4.                Memperbaharui kurikulum sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik.

5.                Meningkatkan pemanfaatan information and communication technology (ICT) dalam pembelajaran dan pengelolaan sekolah.

6.                 Menekankan pada pengembangan sistem peningkatan kemampuan profesional guru.

7.                 Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif pada peningkatan mutu.

8.                 Meningkatkan partisipasi orang tua, masyakat, dan kolaborasi sekolah dan pihak-pihak lain.

9.                 Melaksanakan Quality Assurance (UNESCO, 2001).

Dalam kaitannya dengan kegiatan “REMBUK PENDIDIKAN KALIMANTAN  TIMUR 2013”, Kami dari PKP INDONESIA  memberikan saran-saran atau masukan sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian yang tinggi terhadapa dunia pendidikan di Kaltim dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan yang memungkinkan lahirnya generasi cerdas, terampil, berdedikasi tinggi kepada negara, serta beriman dan bertaqwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa melalui berbagai kebijakan sebagai berikut :
1.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan.  Sekolah-sekolah sedapat mungkin berada di lingkungan yang sehat , tidak berhimpitan dengan perkampungan di dalam gang-gang sempit yang kumuh.
2.   Memenuhi kekurangan guru pada berbagai jenjang pendidikan sesuai  dengan bidangnya, serta meningkatkan kinerja professional guru disertai peningkatan kesejahteraannya secara adil dan merata.
3      Penempatan  muatan lokal pada kurikulum SD, SLTP dan SLTA serta PT untuk menjaga kelestarian budaya.
4.    Mengkaji bidang Pendidikan Menengah  Atas dalam rangka persiapan  memasuki pasar kerja lokal maupun domestik  bahkan internasional.
5.    Memberikan bantuan dan kemudahan fasilitas bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu, maupun yang mampu berprestasi  sebagai investasi  jangka panjang dalam skala prioritas.
6.   Meningkatkan minat baca dan tulis bagi siswa dan mahasiswa  melalui kegiatan sayembara, lomba karya tulis ilmiah  dan lain-lain secara berkala dan berkesinambungan.
7.   Mengembangkan sistem  informasi pendidikan melalui pembelajaran secara on line. Sekaligus menempatkan setiap materi pelajaran di website pendidikan Kaltim  untuk memudahkan peserta didik  mengakses  dan memilikinya secara efisien.

Demikian yang dapat kami sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan, semoga ada mamfaatnya.
(Dari berbagai sumber : Diolah / foto : Illustrasi)

Samarinda, 28 November 2013
LUKMAN,SE
Sekretaris PKP INDONESIA Kaltim
Mahasiswa S2 Program Magister Manajemen Unmul